BAB III Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Outline
Pancasila
Sebelum Proklamasi
Saat Proklamasi
Setelah Proklamasi
sebelum proklamasi
a. Kehidupan asli Bangsa Indonesia
kearifan lokal dan local genious
b. Thn 1856-1908 (Masa Penjajahan)
Portugis, Belanda,Jepang
c. Thn 1908-1945 (Masa Perjuangan Mempersiapkan Kemerdekaan)
Boedi Oetomo,partai-partai politik, kegiatan sosial,dll
Kemerdekaan merupakan hasil perjuangan
Bangsa Indonesia
Setelah Proklamasi
a. 18 Agustus 1945 : Disahkan UUD 1945
b. Masa Perubahan Dasar Negara
1) R.I.S
2) UUDS 1950
3) Memorandum DPRGR : 9 Juli 1966
TAP MPR No.XX/MPRS/1966
4) Panitia Ad-Hock III MPRS
5) Panitia Ad-Hock III MPRS
c. Fase Pemurnian
Inpres No.12,13 April 1968
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sidang Istimewa MPR Tahun 2000
Bab II Landasan & Tujuan Pendidikan Pancasila
membahas secara ilmiah dan memberikan bekal teoritik kepada mahasiswa dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara akan perlunya Pancasila sebagai dasar negara serta pandangan hidup bangsa dan ideologi negara dalam menjawab tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia
Persoalan-Persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia diantaranya:
Sila Pertama : Pluralisme kesediaan untuk menerima pluralitas (agama, budaya, adat dan pandangan hidup)
Sila ke dua : Hak asasi manusia (manusia diperlakukan sesuai dengan martabatnya.
Sila Ketiga : Solidaritas bangsa, jiwa nasionalisme (bersatu, senasip sepenanggungan)
Sila keempat : Demokrasi (prinsip kedaulatan rakyat) + (Prinsip perwakilan, prinsip mayoritas tidak menjadi diktator)
Sila Kelima : keadilan sosial (norma paling dasar) Contoh, ketidakadilan : kemiskinan, diskriminasi (ras, suku budaya, perempuan)
Pendekatan Studi Pancasila secara Ilmiah :
Ciri-ciri pengetahuan Ilmiah
Tersusun secara sistematis
Mempunyai pokok soal (subject matter)
Mempunyai titik pusat perhatian ( Focus of interest)
Empiris
Mempunyai metodologi
Bersifat rasional dan objektif
Dapat diverifikasi/dilacak kembali kebenarannya
Bersifat universal
SK Dirjen Dikti 1985 : MKU (Agama dan Pancasila )
SK Dirjen Dikti 1999 : MKDU (Agama, Pancasila, Alamiah Dasar dan Budaya Dasar)
SK Dirjen Dikti 2000 : MKPK (agama, pancasila dan pendidikan Kewiraan)
SK Dirjen Dikti No 38 thn 2002 : MPK (Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan)
UU Sisdiknas Tahun 2003 : MPK (Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa)
Landasan Kultural
Pancasila sebagai budaya bangsa
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Landasan Yuridis
a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 (Mencerdaskan kehidupan bangsa)
b. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
dan memilih pendidikan dan pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem mengajaran nasional yang diatur
dengan undang-undang.
Landasan Filosofis
Pendekatan etika/ filsafat moral
Pendekatan epistemologi/filsafat ilmu
Pendekatan aksiologis/ filsafat nilai
Pendekatan ontologis
Pendekatan antropologis
Tujuan dan Kompetensi yang diharapkan dari Kuliah Pancasila :
Dalam Undang-Undang No 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dan termuat dalam SK Dirjen Dikti No 467/Dikti/Kep/1999, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila adalah untuk membentuk moralitas yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah dan mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bansanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945
Ad. Keseimbangan Konsensus Nasional
Konsensus antara golongan Islam dan golongan Nasional
Golongan Islam : Pembentukan negara Islam
Golongan Nasionalis : negara sekuler, yaitu negara yang tidak berurusan dengan agama
Pancasila merupakan komsensus bersama dan merupakan perjanjian luhur yang mempersatukan antar golongan untuk menegakkan negara Pancasila yang disebut negara Theis Demokratis yang dapat menyatukan seluruh rakyat Indonesia
Ad. 2. Keseimbangan sistem kemasyarakatan
Pancasila menyeimbangan sifat individu dan sifat sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga Pancasila dapat mempertemukan antara aliran individualisme dan aliran kolektivisme yang menempuh jalan tengah dengan aliran monodualis atau disebut dengan Negara Monodualis/Integralistik
Sifat Kodrat Individu
Aliran Individualisme
Sifat Kodrat Sosial
Aliran Kolektivisme
Pancasila
Negara Monodualis
Negara Integralistik
Ad.3. Keseimbangan Sistem Kenegaraan
Pancasila merupakan sintesis antara dasar-dasar kenegaraan modern tentang sistem demokrasi dengan tradisi lama yaitu sistem musyawarah mufakat atau sintesis antara ide-ide besar dunia dengan ide-ide asli Indonesia.
Negara Demokrasi di Indonesia tidak ada oposisi karena yang dicari adalah bagaimana sebaiknya, yaitu mencari kesepakatan bersama. Hal ini berbeda dengan di Barat.
jadwal stmik
13 tahun yang lalu